PAJAK PENGHASILAN ATAU PPH

Pajak penghasilan atau PPh untuk

Pajak penghasilan atau PPh harus dibayar setelah anda mendapatkan keuntungan dari usaha anda, jangan lupa itu. Saya mengutip tulisan di blog manajemen koperasi untuk menghitung Pajak penghasilan atau PPh.

Menhitung Pajak penghasilan atau PPh dilakukan dengan menghitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilan dikurangi biaya-biaya. Setelah diperoleh hasil perhitunganya terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut. Untuk mengetahui tarif Pajak penghasilan atau PPh kami sampaikan juga tarif Pajak penghasilan atau PPh sebagai berikut.


Tarif
Pajak penghasilan atau PPh adalah:

1. Untuk WP orang pribadi


Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%

2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%

Tarif
Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tariff progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.

contoh :

1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000

PPh nya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.

2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000

PPh nya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.

untuk mengetahui informasi lain mengenai peluang usaha dan proposal usaha serta contoh surat silahkan klik linknya

Search Tag ; pph penghasilan , Pajak penghasilan , pph


0 comments:

Post a Comment